Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
"Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK konfirmasi Saiful Ilah asal usul uang disita di Pendopo Bupati
Ali menjelaskan, baik Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu masa penahanannya diperpanjang untuk 30 hari ke depan, terhitung mulai 7 April sampai 6 Mei 2020, di Rumah Tahanan KPK gedung Merah Putih, Jakarta.
"Itu sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Ali.
KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan ketiganya, bersama tiga orang lainnya yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), serta Totok Sumedi (TSM) dan Ibnu Ghopur (IG) dari unsur swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah segera disidang
Untuk Totok dan Ibnu yang merupakan penyuap Saiful Ilah, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segara disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas bupati.
Penahanan tiga tersangka kasus suap proyek infrastruktur Sidoarjo diperpanjang
Senin, 6 April 2020 20:00 WIB