Lumajang (ANTARA) - Sejumlah masjid di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerapkan social distancing atau menjaga jarak antarjamaah saat melaksanakan shalat Jumat (27/3) guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama masyarakat tetap melaksanakan shalat Jumat di Masjid KH. Anas Machfudz Lumajang dan tidak terganggu dengan mewabahnya COVID-19, namun jamaah tetap mengatur jarak sesuai imbauan pemerintah.
"Saya mengajak masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengajak masyarakat menerapkan perilaku hidup sehat," kata Thoriq di Lumajang.
Saat menjadi imam shalat, Bupati Lumajang tiba-tiba menangis ketika memimpin Qunut Nazilah pada rakaat kedua sebagai doa agar semua dijauhkan dari segala bala dan musibah.
Sebelumnya, Ketua Takmir Masjid KH. Anas Machfudz Gus Kafi juga telah menyampaikan pengumuman pelaksanaan shalat Jumat melalui media sosial dengan berbagai imbauan sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
"Kami imbau membawa sajadah sendiri dari rumah, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid dan kami juga menyediakan di tempat wudhu, dan bagi yang dalam kondisi batuk/pilek dimohon agar memakai masker," katanya.
Jamaah shalat Jumat juga diimbau tidak usah melakukan kontak fisik (jabat tangan) dengan jamaah lainnya, kemudian menjaga jarak dengan jamaah sebelah kanan dan kirinya.
Sementara itu, sejumlah masjid di Kabupaten Jember juga tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat dengan menerapkan social distancing untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketua MUI Jember Prof Halim Soebahar menyampaikan beberapa ketentuan penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat COVID-19 di Kabupaten Jember.
"Masjid boleh menyelenggarakan shalat Jumat, namun dengan mengikuti protokol pencegahan COVID-19 meliputi penyiapan alat cek suhu badan, bak cuci tangan dengan air mengalir, dan sabun antiseptik," katanya.
Selain itu, lanjut dia, jamaah tidak perlu bersalaman, memakai masker, serta menetapkan shaf shalat berjamaah dengan jarak satu meter.
"Masjid boleh tidak menyelenggarakan shalat Jumat karena alasan darurat, namun takmir harus mengimbau agar umat Islam wajib menggantinya menggunakan shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing sampai kondisi normal," ujarnya.