Banyuwangi (ANTARA) - Bupati Abdullah Azwar Anas memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, mulai hari ini Rabu 18 Maret 2020 guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), kendati ada sejumlah ASN yang diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa.
"Melihat perkembangan penyebaran COVID-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah," kata Bupati Anas usai menggelar rapat koordinasi via video conference bersama seluruh perangkat OPD di Banyuwangi, Rabu.
Kata Azwar Anas, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini berlaku mulai hari ini 18 hingga 31 Maret 2020, untuk kemudian dilakukan evaluasi menunggu perkembangan lebih lanjut.
Menurut Anas, keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan surat edaran ini juga menindaklanjuti arahan Menteri PAN-RB.
"Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tetap jaga kesehatan di rumah, dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya," katanya.
Dalam surat itu, seluruh organisasi perangkat daerah/OPD wajib membuat metode kerja yang mengatur siapa ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah ASN yang bisa bekerja dari rumah antara lain pejabat fungsional nonpelayanan, pejabat pelaksana, dan pejabat pengawas.
Dan bupati, wakil bupati, para kepala OPD (kepala dinas, badan, camat, lurah) atau pengambil keputusan lainnya di masing-masing OPD tetap diwajibkan datang ke kantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD. ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor.
"Meski ada kebijakan bekerja dari rumah, pembagian kehadiran tetap mempertimbangkan sejumlah hal, seperti jenis pekerjaan, kondisi kesehatan pegawai, maupun efektivitas pelayanan publik," ujarnya.
Bupati Anas juga mengimbau agar pelaku usaha di Banyuwangi bisa mengkaji kebijakan bekerja dari rumah.
"Tentu kami menyadari tidak bisa semuanya bekerja dari rumah. Pelaku usaha bisa mengambil kebijakan yang dirasa perlu dengan tetap tidak mengganggu produktivitas bisnisnya," tuturnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Mujiono mengatakan bahwa ASN yang tetap masuk kantor harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Adapun ASN yang bekerja di rumah tetap wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi, sehingga pelayanan tidak terganggu.
Dan Pemkab Banyuwangi, menurutnya, juga meniadakan seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta.
"Semua kegiatan pemerintah daerah, termasuk festival wisata, kami tangguhkan. Harapan kami ini menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak membuat kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Kalau memang ada rapat, harap memperhatikan jarak antar peserta, minimal satu meter untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kami optimalkan rapat via video conference," katanya. (*)
Bupati Anas putuskan ASN bekerja dari rumah
Rabu, 18 Maret 2020 11:22 WIB