Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Tony menilai wacana penundaan tahapan Pilkada Surabaya 2020 yang disuarakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur akibat dari penyebaran virus corona atau COVID-19 belum mendesak.
"Saya pikir belum mendesak. Langkah kita pertama kan menangani penyebaran wabah virus ini dengan seksama, kemudian kalau ini berhasil maka tidak perlu kegiatan-kegiatan (tahapan pilkada) yang sudah terjadwal sistematik, itu lalu ditangguhkan," kata Thony di Surabaya, Senin.
Politikus Partai Gerindra ini menganggap bahwa penundaan terlihat tidak memiliki dasar yang kuat, lantaran dinilai terlalu dini dan dinilai meragukan kerja pemerintah dalam mengantisipasi COVID-19.
"Kalau belum apa-apa sudah minta ditangguhkan itu terlalu dini. Kita lihat dulu upaya antisipasi pandemi bisa diatasi, maka kegiatan pilkada bisa dijalankan seperti biasa," ujarnya.
Ia menyarankan daripada melakukan penundaan tahapan pilkada yang malah dapat menimbulkan kepanikan, lebih baik semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyakit yang berasal dari Kota Wuhan, China, itu.
"Daripada masyarakat dihadapkan pada persoalan itu lebih baik semua pihak berpikir proses berkembangnya virus harus bisa ditanggulangi," katanya.
Ketua KIPP Jatim Novli Bernadi Thyssen sebelumnya mengimbau KPU selaku penyelenggara pemilu di Jatim untuk melakukan penundaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Memerintahkan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilihan di seluruh daerah pemilihan," katanya.
Menurut dia, langkah ini diambil KIPP untuk mengurangi penyebaran virus corona agar tidak menyebar secara sporadis di daerah yang akan melakukan Pilkada serentak 2020.
"Langkah ini dianggap penting dan mendesak sebagai upaya pencegahan agar wabah corona tidak menyebar secara sporadis," katanya. (*)
DPRD: Wacana penundaan tahapan Pilkada Surabaya belum mendesak
Senin, 16 Maret 2020 15:08 WIB
Saya pikir belum mendesak. Langkah kita pertama kan menangani penyebaran wabah virus ini dengan seksama