Kediri (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, meminta warga serta puskesmas meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman virus corona yang kini semakin meluas, termasuk penderita positif di Indonesia yang juga semakin banyak.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Saeroni mengemukakan pada 30 Januari 2020, WHO telah menetapkan wabah virus corona sebagai darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), yang artinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang sudah meresahkan dunia.
"Di Indonesia per tanggal 10 Maret 2020, ada 27 orang yang dinyatakan positif corona. Maka Indonesia sudah masuk dalam kategori Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Oleh karena itu, diupayakan peningkatan kesiagaan untuk menghadapi dan mencegah penyebaran COVID-19," katanya di Kediri, Jumat.
COVID-19 merupakan virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Kegiatan deteksi dini dan respon dilakukan di pintu masuk wilayah untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya kasus (dalam pengawasan, dalam pemantauan, probabel, konfimasi) 2019-nCoV.
Pihaknya juga memberikan rekomendasi guna menjaga kebersihan diri demi mencegah penyebaran virus tersebut. Salah satu yang dilakukan dengan cara melakukan cuci tangan secara teratur.
"Rekomendasi standard yang dilakukan untuk mencegah penyebaran infeksi adalah dengan cuci tangan secara teratur, penerapan etika saat batuk dan bersin, serta memasak telur dan daging hingga matang. Selain itu hindari kontak dekat dengan orang yang mengalami gejala sakit pernafasan seperti batuk dan bersin," kata dia.
Pihaknya juga sengaja mengadakan pertemuan dengan para kepala Puskesmas di Kabupaten Kediri, dengan harapan mereka juga bisa melakukan sosialisasi kepada para perawat yang bertugas di Puskesmas yang juga diteruskan ke tim medis lainnya.
Ketika ada pasien yang mengalami sakit dengan gejala-gejala mirip virus corona, diharapkan segera melakukan langkah medis dengan merujuk ke rumah sakit yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah untuk perawatan pasien diduga menderita virus tersebut.
Namun, hingga kini, di Kabupaten Kediri belum ada temuan kasus. Pihaknya juga selalu koordinasi dengan rumah sakit, agar mereka juga selalu waspada dan menyiapkan diri jika nantinya ada temuan.
Saat ini, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan masuk atau transit bagi pendatang ataupun warga negara asing yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di tiga negara, yakni Iran, Italia, serta Korea Selatan.
Kebijakan itu diambil pemerintah Indonesia berdasarkan laporan perkembangan virus corona tipe baru atau COVID-19 di dunia yang dirilis oleh WHO, terdapat kenaikan signifikan kasus tersebut.
Untuk pendatang dari luar wilayah tersebut juga diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan itu harus valid atau masih berlaku dan harus ditunjukkan kepada pihak maskapai saat melakukan chek in. Tanpa surat itu, maka pendatang atau travelers akan ditolak masuk ataupun transit di Indonesia.
Sementara itu, jumlah warga yang positif terkena COVID-19 di Indonesia juga semakin bertambah. Pada Jumat (13/3) dalam rilis petang ini, jumlah kasus positif corona di Indonesia menjadi 69 orang. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya meninggal dunia.
Virus itu menyerang berbagai macam usia. Di antara 69 orang yang positif tertular virus corona, ada dua pasien yang tergolong masih sangat muda. Dua pasien itu masing-masing pasien nomor 49 berusia tiga tahun dan pasien nomor 54 tahun berusia dua tahun.