Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan peraturan tentang penyediaan akomodasi di lembaga pendidikan bagi difabel, dengan tujuan menjamin terfasilitasinya peserta didik penyandang disabilitas di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.



Pewarta: Infografik antaranews
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026