Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang juga digunakan untuk pengurusan penerbitan paspor dan menahan tiga orang tersangka.
Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengemukakan, kasus itu berhasil terungkap berawal dari penggerebekan rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang, di Perum Sukorejo Indah, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
"Dari kejadian tersebut, dilakukan penyelidikan. Polisi telah melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan terlarang. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti dokumen diduga palsu," ungkapnya di Kediri, Rabu.
Dari temuan dokumen yang diduga palsu tersebut, langsung ditindaklanjuti polisi. Barang-barang tersebut diselidiki polisi dan dikembangkan hingga menangkap para tersangka. Selain dokumen diduga palsu, juga terdapat perlengkapan untuk membuat dokumen palsu tersebut.
Namun, untuk obat-obatan terlarang, saat penggerebekan justru tidak ditemukan.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga orang tersangka itu adalah HAR (27) dan ILH (24), keduanya warga Pondok Lontar Indah, Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Yang ketiga yakni SUH (51), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Modus operandi perkara tersebut, tersangka HAR melakukan tindak pidana dengan membuat, menggunakan dan pemalsuan dokumen dengan membuka biro jasa.
Saat ada calon yang hendak mengurus dokumen pengajuan paspor dan ternyata ada persyaratan yang kurang lengkap, oleh yang bersangkutan dipalsukan kepada rekannya yang kini masih masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan, tersangka SUH merupakan karyawan dari HAR, dimana yang bersangkutan ikut bersama-sama melakukan tindak pidana membuat, menggunakan dan melakukan pemalsuan di biro jasa tersebut. Begitu juga dengan ILH yang juga karyawan dari yang bersangkutan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya blangko akta kelahiran, blangko keluarga, sepeda motor, sejumlah telepon seluler, sejumlah buku pesan.
Selain itu, juga terdapat buku pesan paspor, puluhan unit paspor, dan barang lainnya. Saat ini, seluruh barang bukti itu diamankan di Mapolres Kediri.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lama membuka biro jasa tersebut, sekitar delapan tahun. Selama ini, setiap warga yang mengurus dikenakan biaya sekitar Rp500 ribu. Yang bersangkutan juga menguruskan dokumen untuk kelengkapan sebagai calon TKI.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 264 KUH Pidana, Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.