Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Dari tiga kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 15,24 gram sabu-sabu," kata Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto di mapolres setempat, Selasa.
Sesuai dengan data, ketiga tersangka dari tiga kasus berbeda tersebut adalah Hery (44) yang bekerja sebagai pelayan warung makan dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu, Cundoyo (43) dengan barang bukti 0,69 gram sabu-sabu, dan Septian (22) dengan barang bukti seberat 14 gram sabu-sabu.
"Tersangka Septian merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka Cundoyo," kata AKBP Eddwi lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka merupakan pemakai narkoba. Namun, untuk tersangka Septian, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hal itu karena melihat dari jumlah barang buktinya yang diduga juga seorang kurir.
Adapun kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Madiun.
Polisi mengaku sulit mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut. Hal itu karena ketiganya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dengan cara sistem ranjau.
Seluruh kasus tersebut merupakan jaringan terputus. Meski demikian, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat terus digalakkan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang diamankan tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.