Sidoarjo (ANTARA) - Warga di RT. 23 Kelurahan Sekardangan, Sidoarjo, Jawa Timur merintis program peduli kesehatan dan keselamatan warga sebagai bentuk dukungan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang tahun ini bersamaan dengan 50 tahun diberlakukannya undang-undang K3 di Indonesia.

Ketua RT. 23 Kelurahan Sekardangan, Edi Priyanto, Sabtu mengatakan, selama ini yang menjadi perhatian dalam penerapan K3 adalah hanya pada pekerjaan formal saja seperti pada industri dan perusahaan, sedangkan aktivitas nonformal seperti aktivitas keseharian yang dilakukan oleh warga dalam masyarakat banyak luput dari perhatian bersama.

"Guna menunjang program ini, beberapa aktivitas yang dilakukan bersama warga di antaranya tanggap darurat, seperti kebakaran, gempa bumi, sakit atau kecelakaan, meninggal," katanya.

Ia mengemukakan, warga yang tergabung dalam tim diberikan pembekalan bagaimana melakukan evakuasi warga, teknik pemadaman kebakaran awal, cara membawa korban kecelakaan menuju puskesmas atau rumah sakit.

Sebagai prasarana tanggap darurat, pihaknya menyiapkan sarana pendukung, misalnya pelaksanaan evakuasi sudah dipasang tanda arah evakuasi hingga menetapkan lokasi titik kumpulnya (assembly point).

"Untuk kebakaran awal disiagakan alat pemadam api ringan (APAR) yang telah terpasang pada beberapa titik, dan pasir, karung goni serta pengait," katanya.

Sebagai sarana transportasi untuk membantu evakuasi, dirinya juga telah menyiapkan mobil siaga, untuk membawa warga ke rumah sakit terdekat.

"Mobil ini milik warga dengan teknis pelaksanaan dilakukan penjadwalan bergilir," katanya.

Di sisi lain, kata dia, tamu atau pengunjung yang datang di wilayah ini juga diberikan induksi tentang keselamatan dan kesehatan di area tersebut.

"Pengunjung atau tamu akan ditunjukkan lokasi titik kumpul, arah evakuasi, hingga kondisi sakit tiba-tiba serta menginformasikan bahwa wilayah yang tidak diperbolehkan untuk merokok," katanya.

Menurutnya, pemisahan wilayah mana yang diperbolehkan merokok hingga wilayah yang menjadi larangan merokok lengkap dengan rambunya.

"Ini dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kesehatan bagi warganya khususnya pada ibu hamil dan anak-anak agar tidak terpapar asap rokok," katanya.

Guna mengatur ketertiban lalu lintas, pihaknya juga telah memasang rambu-rambu lalu lintas dan rambu informasi lainnya untuk memudahkan bagi warga maupun tamu yang berkunjung.

"Telah diatur juga tempat khusus untuk parkir (dengan cara mundur sebagai bentuk antisipasi terhadap keselamatan), dan ditetapkan pula lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan parkir (larangan parkir)," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026