Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengambil aset masyarakat yang diduga tertipu dalam kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles hingga ke Kota Pekanbaru, Riau.
"Hari ini tim yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Jatim ke Pekanbaru, Riau, untuk mengambil beberapa aset member yang terima reward dari MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Baca juga: Penyanyi Ello penuhi panggilan Polda Jatim terkait MeMiles
Trunoyudo mengungkapkan, sebagian besar penghargaan atau reward yang diberikan perusahaan investasi bodong tersebut berupa kendaraan roda empat.
"Kebanyakan (reward) pada umumnya jenis kendaraan roda empat," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Puluhan "member" protes penutupan aplikasi MeMiles oleh Polda Jatim
Dalam kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp761 miliar, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Dua tersangka lainnya adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Polisi juga memeriksa artis Eka Deli Mardiyana dan penyanyi Marcello Tahitoe terkait kasus investasi yang memiliki member 264 ribu tersebut. Selain itu artis inisial J dan AN akan diperiksa pada tanggal 22 Januari 2020.
Selain itu telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.
Baca juga: OJK: Investasi ilegal MeMiles gunakan skema ponzi
Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis pada kasus investasi MeMiles