Surabaya (ANTARA) - Puluhan member (anggota pengikut) investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Selasa, guna memprotes penutupan aplikasi tersebut oleh polisi.
Salah satu member MeMiles, Ikhsan Aziz (38) asal Bekasi, mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan saat aplikasi MeMiles ditutup, karena tidak ada yang salah dengan investasi yang dianggap bodong tersebut.
"Dirugikan sekali kalau ditutup. Jadi, aktivitas member yang tadinya rutin, sekarang jadi begini," kata Ikhsan.
Baca juga: Penyanyi Ello penuhi panggilan Polda Jatim terkait MeMiles
Ikhsan menjelaskan, pada investasi PT Kam and Kam, anggota mendapat mobil setelah membeli slot iklan. Keuntungan jika membeli slot iklan itu adalah perusahaan mengeluarkan strategi promo yang dilakukan tempat lain dengan bayar Rp5 juta dan mendapat mobil.
"Iklan member tergantung member. Jadi, tidak bisa dibatasi karena saya sudah beli slot iklan. Dalam aplikasi MeMiles, member membeli slot iklan yang boleh kita gunakan kapanpun, bentuk apapun. Kemudian di mana janggalnya? Orang masang iklan kan bebas," katanya.
Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis pada kasus investasi MeMiles
Menurutnya, transaksi seperti itu wajar dilakukan perusahaan, sebab dirinya akan mendapat keuntungan, seperti mobilnya akan laku jika diiklankan. Sedangkan untuk reward yang didapat merupakan bonus dari performa.
"Saya pasang iklan jual mobil laku di situ. Kalau reward bonus itu dari performa saya, kalau tidak dapat ya ikhlasin saja, kan bonus. Terkait akselerasi kita dalam aplikasi itu, saya belum dapat reward, cuma kita nunggu jatah pembagian, tapi saya tidak nunggu reward," katanya.
Baca juga: Polda Jatim tetapkan dua tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles (Video)
Mengenai teknis masuk ke investasi tersebut, Ikhsan menyatakan sama seperti perekrutan lain, yakni member harus punya rekrutan baru untuk dapat memasang iklan.
Ia berharap polisi mengkaji lagi untuk menutup aplikasi MeMiles, karena aplikasi tersebut merupakan karya anak bangsa yang harusnya dilindungi dan didukung.
"MeMiles itu punya potensial viewer yang bagus buat saya. Siapapun yang liat iklan saya pasti punya uang dan KTP. Startup model begini bagus biar tidak tergantung dengan aplikasi luar negeri. Ini ide cemerlang yang dibuang ke sampah," katanya.
Baca juga: OJK: Investasi ilegal MeMiles gunakan skema ponzi
"Kalau bersalah silakan diproses, kalau aplikasi tidak salah. Kalaupun bersalah harus diperbaiki sistem ini. Ini aplikasi pengiklan, ada satu perusahaan yang running-nya sama seperti saat ini, sudah berduit, berjalan lancar dan punya karyawan banyak," ujarnya, menambahkan.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Dua tersangka lainnya adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Polisi juga memeriksa artis Eka Deli Mardiyana dan penyanyi Marcello Tahitoe terkait kasus investasi yang memiliki sekitar 264 ribu member tersebut. Selain itu, artis berinisial J dan AN akan diperiksa pada 22 Januari 2020.
Dalam kasus itu, polisi juga telah mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.