Surabaya (ANTARA) - Dinas Perhubungan Jawa Timur membatasi angkutan barang menjadi dua periode untuk mengurangi kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Kepala Dishub Jatim, Fattah Jasin di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin mengatakan pembatasan angkutan barang periode pertama dilakukan 20-21 Desember 2019. Selanjutnya 31 Desember-1 Januari 2019 yang dimulai pukul 00.00-24.00 WIB.
"Itu truk di wilayah Jatim khususnya di jalan nasional dilarang melintas di ruas Jalan Mojokerto, Madiun, Pandaan, Malang, Probolinggo dan Lumajang," kata Fattah.
Tetapi ada pengecualian bagi truk yang membawa air dalam kemasan, migas, BBM, ekspor, impor, ternak dan sembako.
Lebih lanjut, Fattah menyampaikan selama libur Natal dan Tahun Baru ini infrastruktur jalan nasional di Jatim dapat dilewati. Berdasarkan informasi yang didapat dari BBPJN VIII, secara fisik jalan selesai 94 persen.
"Artinya ini akan mendukung kelancaran arus transportasi di jalan," katanya.
Tak hanya lalu lintas, Fattah juga mengantongi laporan BMKG terkait cuaca selama Natal dan Tahun Baru nanti. Ia menyebut mulai tanggal 22 Desember mendatang curah hujan di kawasan Jatim tinggi.
"Karena itu maka perhatian dari kita khususnya di laut. Kantor otoritas Tanjung Perak sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan di Natal dan tahun baru dengan mendirikan posko," ujarnya.
Sementara di Bandara Juanda yang melibatkan para pihak untuk memastikan enam sampai tujuh bandara yang tidak dikelola di Angkasa Pura juga disiapkan posko, termasuk Sumenep dan Banyuwangi. (*)
Libur Natal-Tahun Baru, Dishub Jatim batasi angkutan barang dua periode
Senin, 16 Desember 2019 18:30 WIB
truk di wilayah Jatim khususnya di jalan nasional dilarang melintas di ruas Jalan Mojokerto, Madiun, Pandaan, Malang, Probolinggo dan Lumajang