Jember (ANTARA) - Bandar Udara Notohadinegoro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah mengantongi sertifikat bandar udara (bandara) sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dengan masa berlaku selama sebulan sejak 22 November hingga 22 Desember 2019.
"Sertifikat sementara itu menjadi dasar dilakukannya operasi penerbangan di Bandara Notohadinegoro Jember, karena sertifikat bandar udara yang permanen sudah tidak berlaku sejak 20 Maret 2018," kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Hadi Mulyono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Jember, Selasa.
Baca juga: Izin operasional Bandara Notohadinegoro Jember mati sejak Maret 2018
Komisi C DPRD Jember mengundang Dinas Perhubungan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara Notohadinegoro, dan pihak maskapai Wings Air untuk membahas persoalan Bandara Notohadinegoro yang tidak memperpanjang sertifikat bandara yang permanen untuk operasional bandara dan berhentinya rute penerbangan maskapai Citilink rute Surabaya-Jember-Surabaya.
Rapat dengar pendapat itu digelar usai Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak di Bandara Notohadinegoro Jember pada Selasa (19/11) untuk mengetahui penyebab berhentinya operasional maskapai Citilink dalam melayani rute Jember-Surabaya atau sebaliknya, namun anggota dewan sangat terkejut mendapatkan temuan bahwa Bandara Notohadinegoro Jember sudah tidak berlaku atau mati sejak 20 Maret 2018.
"Sebelum sertifikat Bandara Notohadinegoro masa berlakunya habis pada 20 Maret 2018, kami sebenarnya sudah berupaya untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat itu dengan beberapa bukti dokumen surat permohonan perpanjangan sertifikat bandara yang ditujukan kepada Kemenhub," tuturnya.
Baca juga: Baru enam bulan beroperasi, Citilink hentikan penerbangan Surabaya-Jember
Ia menjelaskan, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat permanen Bandara Notohadinegoro, namun tiga persyaratan sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
"Masih ada lima persyaratan yang harus dipenuhi agar Bandara Jember bisa mendapatkan sertifikat secara permanen, dan salah satunya yang paling krusial yakni adanya masterplan bandara," katanya.
Menurut dia, Bappeda Jember sudah membuat masterplan untuk bandara yang berada di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, sejak 2017, namun pihak Angkasa Pura akan mengambil alih bandara, sehingga pihaknya bersikap pasif untuk menunggu keberlanjutan bandara tersebut.
"Kami akan mendorong pihak Angkasa Pura untuk menyelesaikan masterplan tersebut, sehingga Bandara Notohadinegoro bisa cepat mendapatkan sertifikat bandara permanen," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, pihaknya berharap persoalan sertifikat bandara secara permanen bisa segera diproses, sehingga tidak lagi menggunakan setifikat bandara sementara.
"Kami berharap Bandara Notohadinegoro tetap eksis untuk melayani penumpang dan banyak maskapai yang menerbangi rute Jember," tuturnya.