Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 7,2 kilogram yang dipasok dari Malaysia.
"Tiga orang pemasoknya kami ringkus saat baru tiba di Surabaya dan sedang memesan penginapan di sebuah hotel," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Baca juga: Polres Lumajang sita 5 kilogram sabu-sabu dari jaringan narkoba Madura
Tiga pemasok tersebut tercatat sebagai warga Nangroe Aceh Darussalam, masing-masing berinisial MH, usia 34 tahun, dan AR (31), keduanya asal Aceh Utara, serta MN (29), asal Pidie Jaya.
Kepada polisi, mereka mengaku sabu-sabu ini berasal dari seorang bandar asal Johor, Malaysia, yang dikenal dengan sapaan Raja alias King.
Baca juga: Tiga polisi terlibat peredaran narkoba di Sampang
Kombes Pol Sandi menjelaskan, sabu-sabu asal Malaysia itu dibawa ke Surabaya menggunakan jalur laut melalui Batam dan Jakarta.
"Kemudian dari Jakarta ke Surabaya dibawa menggunakan moda transportasi kereta api," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap pengendalian peredaran narkoba dari Madura (Video)
Dari penangkapan tiga pemasok tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan yang akhirnya menangkap seorang pelaku lainnya berinisial NRS (19), warga Sidoarjo, Jawa Timur, dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 178 gram.
Jaringan pelaku ini rencananya akan mengirim sabu-sabu tersebut ke seseorang berinisial AM di Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Polisi menduga AM merupakan jaringan pengedar narkoba asal Malaysia dari Sokobanah, Sampang, yang belum lama lalu diungkap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Jawa Timur.
"Kami masih memburunya dan telah menempatkan pelaku AM ke dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap Kombes Pol Sandi.