Sampang (ANTARA) - Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, Selasa, menerima laporan kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh salah seorang calon kepala desa di Kecamatan Torjun yang kalah dalam pilkades serentak 21 November 2019.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiantana, warga yang melaporkan kasus penggelapan mobil oleh calon kades kalah itu merupakan warga Kelurahan Benowo, Kota Surabaya.
"Calon kades yang dilaporkan merupakan calon kades di Desa Paterongan, Kecamatan Torjun, Sampang," kata Subianta.
Baca juga: Polisi tangkap enam pemilik senjata tajam saat pilkades ricuh di Sampang
Pelapor bernama Demas Haka Jaya Wardhana. Ia melaporkan calon kades itu lantaran yang bersangkutan menyewa mobil miliknya saat pemilihan pilkades, namun hingga kini mobil tersebut belum dikembalikan, bahkan yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya.
Demas merupakan pemilik sekaligus sopir taksi daring dari mobil Toyota Calya bernomor polisi L-1197-EF miliknya. Mobil milik Demas itu disewa sang calon kades itu untuk mobilisasi selama pemilihan kepala desa.
Saat di Mapolres Sampang, Demas menuturkan bahwa awalnya ia tidak kenal dengan pelaku, kemudian baru mengenalnya melalui media sosial facebook.
"Sebelumnya saya tidak kenal. Awalnya terlapor ini mem-posting sedang butuh mobil sewaan, saya komen di kolom komentar dan menawarkan mobil saya, lalu saling kontak dan mengantarkan mobil saya itu dari Surabaya ke rumah," kata Demas, menjelaskan.
Baca juga: Sempat ricuh, Kapolres tegaskan tak ada korban jiwa di Pilkades Sampang
Ia sama sekali tidak curiga bahwa korban berniat jelek. Korban dengan terlapor menyepakati menyewa mobil Calya selama 21 hari dari tanggal 4 November hingga 24 November 2019.
Biaya sewanya sebesar Rp350 ribu per hari. Uang sewa dengan total Rp7.350.000 juta itu dijanjikan akan ditransfer keesokan harinya pada 5 November 2019.
"Saya tidak menaruh rasa curiga meski belum membayar sepenuhnya uang sewa, malah saya dititipkan jaminan sertifikat tanah atas nama Subairi seluas 1.082 meter persegi. Bahkan, saat saya beserta keluarga mengantarkan ke rumah terlapor itu anak saya diberi uang jajan, sedangkan uang sewanya mau ditransfer besoknya," ujar Demas menceritakan pertemuannya dengan terlapor.
Baca juga: Polres Sampang tingkatkan patroli pengamanan usai pilkades serentak
Pria berkacamata kelahiran Surabaya ini mengaku mulai curiga terhadap terlapor berinisial UL itu karena terus mengulur pembayaran pelunasan sewa mobil.
Beberapa hari kemudian, nomor telepon seluler yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.
"Saya coba datang lagi ke rumahnya Senin (25/11) kemarin, tapi orang dan mobilnya sudah tidak ada, pihak keluarga terlapor juga tidak bertanggung jawab, makanya saya langsung laporkan hal ini ke polisi," ungkapnya.
Kasat Reskrim AKP Subiantana mengatakan, polisi akan mengusut kasus penggelapan itu hingga tuntas dan telah mengerahkan tim intelijen untuk melakukan pencarian pada terlapor.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Agus Wedi menjelaskan, memang ada calon kepala desa berinisial UL.
Ia merupakan calon kepada desa dengan nomor urut 01 dan yang bersangkutan hanya meraih dukungan 62 suara dari total 2.360 daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di desa itu.
Pilkades di Desa Patarongan yang digelar pada 21 November 2019 itu diikuti tiga calon kepada desa, yakni nomor urut 01 atas nama Ulul Albab, 02 Moh Subaidi, dan 03 Sukri.