Pamekasan (ANTARA) - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada 2019 sebesar lebih dari Rp47 miliar digunakan untuk membiayai 12 program kegiatan.
"Ke-12 program ini merupakan perincian dari kesehatan, ekonomi dan infrastruktur," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Fathur Rahman di Pamekasan, Minggu.
Pemkab Pamekasan memperkenalkan secara langsung ke-12 program sasaran pemanfaatan DBHCHT itu kepada masyarakat di area Monumen Arek Lancor Pamekasan dengan memanfaatkan musik tradisional daul.
Masing-masing digunakan untuk keperluan akreditasi puskesmas, sarana dan prasarana Rumah Sakit Waru, yakni rumah sakit milik Pemkab Pamekasan yang terletak di wilayah utara Pamekasan.
Selanjutnya pembelian alat kesehatan rumah sakit, pengembangan sarana penyediaan air baku pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Pamekasan, pengembangan dan pembangunan sarana Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) dr Slamet Martodirjo Pamekasan, dan sebagian untuk dana iuran BPJS Kesehatan.
"Sasaran program DBHCHT ini juga kami sediakan untuk modal usaha, dan ini untuk membantu para pelaku usaha mikro yang ada di Pamekasan ini," kata Fathur Rahman.
Program lainnya yang juga menjadi sasaran pemanfaatan DBHCHT ialah untuk memperbaikan sarana wisata Pantai Talang Siring dan Pantai Jumiang Pamekasan, memperbaiki akses jalan desa menuju perkebunan tembakau, dan pengolahan limbah batik tulis Pamekasan.
Berikutnya dimanfaatkan untuk pemeriksaan ibu hamil dan ibu melahirkan, serta mendukung suksesnya program prioritas Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakilnya Raja'e, yakni menciptakan 10 ribu pengusaha baru.
Total DBHCHT yang dibagikan pemerintah pusat kepada daerah pada tahun anggaran 2019 senilai Rp3,17 triliun, melonjak dari 2018 yang hanya sebesar Rp2,96 triliun.
Dari jumlah itu, alokasi DBHCHT paling tinggi adalah Jawa Timur dengan jumlah Rp1,6 triliun atau 50,4 persen dari total alokasi DBHCHT 2019, lalu Jawa Tengah senilai Rp713,3 miliar dan Jawa Barat senilai Rp380,4 miliar.
Kabupaten dengan jumlah penerima DBHCHT paling besar adalah Kabupaten Pasuruan dengan alokasi sebesar Rp177,5 miliar dan Kudus senilai Rp158,06 miliar. Hal ini terjadi, karena dua kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah tersebut merupakan sentra industri tembakau terbesar di Indonesia.
Sementara itu, dana yang diterima Pemkab Pamekasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp47,191 miliar.
Dibanding 2018, penerimaan DBHCHT tahun ini lebih banyak, sebab kala itu, yang diterima Pemkab Pamekasan hanya sebesar Rp45 miliar lebih. Sementara pada tahun 2017 Rp42 miliar lebih.
"Karena itu, pemkab langsung menerapkan program sasaran, agar pemanfaatan dana ini benar-benar tepat sasaran," kata Fathur Rahman.
DBHCHT Kabupaten Pamekasan tahun 2019 biayai 12 program
Minggu, 17 November 2019 15:24 WIB