Tulungagung (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, menangkap lima remaja dari Jakarta yang menjadi komplotan spesialis pencuri susu dalam kemasan kaleng dan aneka barang dagangan lain dengan sasaran ritel toko modern. Dua dari lima pelaku itu masih berusia di bawah umur,
Kapolsek Ngunut Kompol Siti Nurinsana Natsir di Tulungagung, Senin, mengungkapkan, para pelaku pencurian susu kaleng ditangkap aparat kepolisian setelah aksinya di sebuah swalayan di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, kepergok pemilik toko melalui citra gambar di CCTV.
"Para pelaku ini ternyata telah beraksi di banyak TKP (tempat kejadian perkara). Tidak hanya di Tulungagung, namun di berbagai swalayan di setiap kota/kabupaten yang mereka singgahi," kata Nurinsana dalam gelar ungkap perkara yang dilakukan jajarannya di Mapolsek Ngunut.
Selain menyasar di berbagai daerah di Jatim, kawanan maling yang secara khusus menyasar toko modern dan swalayan ini diyakini juga beraksi di kota-kota lain di wilayah Jateng, Jabar bahkan DKI Jakarta.
Mereka mengaku berangkat dari Jakarta sekitar tanggal 26 Oktober menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia bernopol B-1950-CMC menuju arah timur.
Selama perjalanan hingga mereka tertangkap pada Jumat (1/11) di salah satu swalayan di Ngunut, Tulungagung, itulah diduga kelima pelaku yang diotaki Deni Supriyanto (22), pemuda asal Tanah Abang Jakarta, ini beraksi menyasar puluhan swalayan di setiap daerah yang dilewatinya.
"Di Jawa Timur saja mereka setidaknya ada lima hingga enam daerah yang disinggahi, dan selalu beraksi. Termasuk di Tulungagung ini. Tapi jika disuruh mengingat, mereka mengaku tidak hafal (daerahnya). Yang pasti dalam sehari beraksi seperti saat tertangkap kemarin, kawanan ini telah menyatroni tujuh swalayan berbeda," papar Kapolsek Nurinsani.
Mayoritas yang dicuri para pelaku adalah susu dalam kemasan kaleng, kosmetik, dan aneka kebutuhan lain.
Eksekutor pencurian adalah dua remaja perempuan anggota kawanan ini, yakni tersangka Rinata (21) dan seorang pelaku lain yang masih di bawah umur berinisial FI dengan usia 13 tahun.
Modus pencurian dilakukan dengan menyembunyikan susu dalam kemasan kaleng maupun aneka barang curian lain ke dalam rok besar panjang yang dikenakan.
"Kaleng susu atau pun barang curian itu dimasukkan saku dalam celana yang menjadi rangkapan rok, atau dijepitkan di antara dua pangkal paha sementara mereka seolah membeli barang kebutuhan lain di toko yang menjadi sasaran pencurian," lanjut dia.
Pengakuan tersangka Deni di hadapan petugas, seluruh barang hasil curian dia kirim ke penadah di Jakarta dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi kereta api saban dua hari sesali.
Barang yang dikirim disebut cukup banyak. Jika ditotal, setiap pengiriman barang curian omzet uang yang diterima dari penadah sekitar Rp2 juta.
Uang itu kemudian digunakan untuk biaya rental mobil Rp300 ribu, untuk sopir M Jaelani (35) Rp300 ribu, untuk Deni selaku pimpinan komplotan Rp300 ribu, untuk eksekutor dan pembantu eksekutor yang masih bawah umur masing-masing Rp250 ribu, dan sisanya untuk biaya hotel dan logistik harian selama beroperasi di lapangan.
"Kami sekarang masih memburu penadah barang curian yang sudah kami kantongi identitasnya. Sedangkan untuk pelaku yang masih bawah umur kasusnya akan coba kami lakukan diversi sesuai amanah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," tutur Nurinsana.