Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus sebanyak 17 penjual minuman keras ilegal dan pelaku perjudian dalam operasi "Jogo Jatim" untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif di wilayah itu.
"Kami melaksanakan operasi Jogo Jatim dengan sasaran kejahatan masyarakat, berupa penjual miras ilegal, kemudian perjudian, dan prostitusi," kata Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim Kompol I Gusti Ketut saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Minggu.
Penangkapan 17 pelaku ini dari operasi yang dilakukan selama dua pekan terakhir. Sedangkan untuk tindak pidana prostitusi, Gusti mengatakan belum ada penangkapan.
"Dua minggu terakhir ini Polda Jatim melaksanakan kegiatan operasi. Alhamdulillah hasilnya sebagaimana rekan-rekan lihat di sini. Jadi yang ada di belakang kita ada 17 tersangka, mereka pelaku judi dan juga penjual miras," kata dia.
Gusti menyatakan, produsen miras oplosan ditangkap karena sangat membahayakan masyarakat. Menurutnya, banyak korban berjatuhan akibat menenggak minuman keras oplosan.
Selain itu, Gusti juga mengamankan ribuan botol barang bukti minuman keras ilegal. Minuman keras oplosan ini disita dari rumah pelaku yang diproduksi secara industri rumahan.
Sementara mengenai kasus perjudian, Polda Jatim menangkap beberapa bandar dari wilayah operasi seperti Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Tulungagung, dan Ngawi.
"Ini bandar dadu yang kita tangkap, biasanya mereka melakukan kegiatan di wilayah Sidoarjo, Pasuran, Malang, Jombang, Lamongan, dan Probolinggo," ucap Gusti.