Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Bandara Abdul Rachman Saleh Malang, Jawa Timur, memusnahkan berbagai jenis benih tanaman hias, sayur, dan buah yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen lengkap.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi, mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap 83 paket asal luar negeri yang merupakan hasil operasi dari Januari hingga Agustus 2019.
"Meskipun jumlahnya tidak seberapa hanya belasan kilogram, benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan," kata Musyaffak di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
Musyaffak menambahkan dari 83 paket tersebut, sebagian besar berisi berbagai benih tanaman, mulai dari tanaman hias atau bunga, sayuran, buah, serta berbagai bagiannya seperti tunas tanaman.
Para pemilik benih tanaman tersebut diberikan waktu 14 hari untuk memenuhi dokumen persyaratannya, apabila tidak bisa dipenuhi maka barang tersebut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan untuk menjaga dan melindungi kekayaan hayati Indonesia, dari hama penyakit.
Paket-paket tersebut dikirimkan dari China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Prancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura.
"Maraknya penggunaan media online sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang, menjadikan jasa pengiriman barang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen atau ilegal," kata Musyaffak.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pasal 6 menyebutkan bahwa setiap media pembawa komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan.
Selain itu, wajib melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.
Pemasukan media pembawa komoditas pertanian tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang dan dapat dikenakan tindakan penahanan dan pemusnahan.
"Sampai batas waktu yang ditentukan pemilik tidak bisa memenuhi persyatan yang ditentukan, maka paket-paket tersebut dimusnahkan," kata Musyaffak.
Balai Besar Karantina Surabaya musnahkan benih tanaman hias ilegal
Senin, 7 Oktober 2019 16:55 WIB
Meskipun jumlahnya tidak seberapa hanya belasan kilogram, namun benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan