Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap sebanyak 17 orang tersangka kasus kejahatan jalanan selama Operasi Sikat Semeru 2019 yang berlangsung 16 sampai 27 September 2019.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Kamis, mengatakan 17 tersangka yang diringkus tersebut berasal dari sejumlah dari di Jatim dan luar provinsi.
"Tersangka berasal dari berbagai daerah, seperti Lumajang, Pasuruan, Trenggalek, Mojokerto, Jember dan Bali. Dari 17 tersangka itu, salah satunya adalah pelaku kejahatan dengan modus gendam," kata Leo, sapaannya.
Selain menangkap 17 tersangka kejahatan jalanan, pihaknya menyita sebanyak 11 unit kendaraan bermotor roda empat dan tiga kendaraan roda dua.
Adapun kasus paling mendominasi adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Curat sebanyak delapan kasus dan curanmor enam kasus.
"Wilayah yang paling rawan adalah Lumajang, Jember, dan Banyuwangi," katanya.
Leo menambahkan, beberapa tersangka itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan beberapa tersangka lainnya memiliki modus baru dalam kasus curanmor.
Modus curanmor terbaru yang diungkap Polda Jatim.adalah dengan menggunakan Global Positioning System (GPS). Modus operandinya adalah mobil yang disewa dipasang GPS, kemudian dipantau pelaku.
"Sedangkan DPO yang sampai saat ini masih dicari adalah empat anggota komplotan pelaku pembunuhan di Pasuruan, di mana saat ini masih tiga tersangka yang berhasil ditangkap," ujarnya.