Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus komplotan pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya atau narkoba berbagai jenis yang diduga dikendalikan sejumlah narapidana.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho menyebut narapidana yang mengendalikan komplotan pengedar narkoba itu salah satunya berinisial AR, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
"Lima pelaku kami tangkap di berbagai tempat, semuanya mengaku mengedarkan narkoba atas perintah AR," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Lima pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial HT, usia 33 tahun, IZ (21), serta SP (29), ketiganya warga kota Surabaya. Selain itu, MB (22), warga Mojokerto, dan SM (28), warga Sidoarjo.
Dari para pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti 1.306 butir pil ekstasi, sekitar 47,98 gram sabu-sabu, 40.000 butir pil "LL", 2,6 kilogram ganja, dan 940 butir pil "Happy Five".
Kapolrestabes Sandi Nugroho mengungkap AR yang berada di Lapas Madiun dalam peredaran narkoba ini juga bekerja sama dengan dua orang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pamekasan, Jawa Timur, berinisial AD dan HR.
"Kami telah bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengembangkan penyelidikan perkara ini," ucap Kombes Pol Sandi.