Jakarta (ANTARA) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mengundurkan diri sebagai Menpora, Imam Nahrawi mengenang Masjid Muwahidin semasa awal ia menjadi menteri.
"Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu langsung masuk masjid, sembahyang. Saya berkenalan dengan jemaah di masjid, sekarang saya juga salat Dzuhur di sini bersama jemaah yang lain," ujar Imam Nahrawi menceritakan, Kamis.
Imam datang ke gedung Kemenpora pada Kamis, seusai menyampaikan surat pengunduran diri dan langsung melaksanakan salat Dzuhur di masjid yang terletak di sekitar area gedung.
Usai salat, Imam bercerita bahwa Masjid Muwahidin memiliki kenangan tersendiri bagi dirinya. Ketika Imam pertama kali menjabat sebagai menteri, ia langsung masuk ke masjid yang terletak di dalam kompleks perkantoran Kemenpora tersebut.
Namun ia tidak memberi banyak komentar dan langsung menuju Wisma Kemenpora untuk menemui seluruh pejabat eselon yang telah menunggunya.
"Tapi karena ini masjid nggak boleh ada statement apapun," kata dia.
Pertemuan bersama pejabat eselon tersebut berlangsung tertutup, namun terlihat Imam berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kemenpora. Ia memeluk satu-persatu pejabat seusai menyampaikan pernyataan.
Sebelumnya, Imam Nahrawi sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (19/9), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)