Lumajang (ANTARA) - Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menangkap tersangka pengelola investasi bodong CV Permata Bunda berinisial US (51) warga Desa Sentul yang melarikan uang nasabahnya hingga miliaran rupiah di wilayah setempat.
"Tim Cobra berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran hingga ke Pulau Bali," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Senin.
Menurutnya, Polres Lumajang melakukan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Badung, Bali, sehingga berhasil menangkap US di rumah kost kawasan Pondok Alit Jalan Dewi Sri II No. 10 Kuta, Bali.
"Saat ditangkap, tersangka tidak sendirian karena ada dua anak kandungnya yang juga terlilit kasus yang sama, yakni Ali Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois (24) yang merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang," katanya.
Kapolres menjelaskan, Tim Cobra langsung berangkat ke Pulau Dewata setelah berhasil melacak keberadaan US yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Badung.
"Selain terlibat kasus investasi bodong, tersangka bersama anaknya juga terlibat penipuan sertifikat tanah, sehingga Polres Lumajang akan mengembangkan kasus tersebut dan mengusut kasus itu hingga tuntas," ujarnya.
Baca juga: Tertipu investasi bodong, puluhan warga melapor ke Polres Lumajang
Ketua Tim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan tersangka pengelola investasi bodong tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan, sehingga tersangka bersama dua anaknya dibawa ke Mapolres Lumajang.
"Saat kami tangkap, ketiganya tidak melawan dan sangat kooperatif, sehingga langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Selama di Pulau Dewata, lanjut dia, ketiganya menyewa dua kamar kos sekaligus dengan tarif per kamar Rp1,9 juta per bulan dengan fasilitas tempat tidur, lemari, kipas angin, dapur dan kamar mandi dalam yang berlokasi dekat dengan Kuta, Bali.
Sebelumnya, puluhan warga yang didominasi ibu-ibu melaporkan dugaan investasi bodong kepada Polres Lumajang yang diperkirakan total dana yang sudah dikumpulkan korban kepada US tersebut diprediksi mencapai lebih Rp500 miliar.
Polres Lumajang tangkap tersangka pengelola investasi bodong
Senin, 19 Agustus 2019 21:08 WIB
tersangka bersama anaknya juga terlibat penipuan sertifikat tanah