Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan dalam persidangan terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota.
Ketidaksesuaian itu di antaranya dalam kolom TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
"Bahwa terhadap putusan Bawaslu, termohon tidak melaksanakannya karena alasan putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur mekanisme," kata Enny Nurbaningsih.
Selain itu, alasan KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu adalah tidak adanya landasan hukum untuk melakukan perbaikan setelah tanggal penetapan pemilu secara nasional.
Selain TPS 30 dan 31 Putat Jaya, penghitungan suara ulang juga diperintahkan untuk dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
"Memerintahkan pada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana di atas tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Mahkamah pun merintahkan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanan penghitungan surat suara ulang serta Polri melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut.
Sidang Pileg, MK perintahkan penghitungan suara ulang tiga TPS di Surabaya
Kamis, 8 Agustus 2019 7:32 WIB