Surabaya (ANTARA) - Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pembina pramuka di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya, RSS (30) yang melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat merilis penangkapan itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa mengatakan jumlah korban pencabulan RSS mencapai 15 anak laki-laki.
"Ada laporan masuk di Polda Jatim, sehingga laporan itu dikembangkan oleh Ditreskrimum akhirnya terkuak lah 15 (korban), sementara," ujarnya.
Barung mengemukakan, usai ditangkap tersangka memberikan keterangan kepada polisi kalau telah menjadi pembina pramuka sejak 2015. Dia menyebut, siswa yang dibina RSS sudah mencapai ratusan, sedangkan terkait kasus pencabulan bermula dari pengakuan tiga siswa.
"15 itu baru yang terungkap baru penyelidikan yang di laporkan. Bukan hanya tiga orang, awalnya tiga yang melapor kemudian 12 yang terungkap," katanya.
Perwira dengan tiga melati emas ini juga menyampaikan, sekolah yang dibina oleh RSS adalah enam SMP dan satu SD baik swasta maupun negeri.
"Tersangka pembina ekstra pramuka di enam sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta alamatnya Kupang Segunting," ucapnya.
Saat ini, lanjut Barung, polisi masih mendalami fakta baru. Karena diduga ada korban tambahan. Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan. "Melakukan pendampingan psikolog" katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam dan satu rokok elektrik atau vapor.
Sementara atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.(*)