Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya menahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Dharmawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat pada tahun anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rahmat Supriyadi di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan anggota DPRD itu sebagai tersangka, kemudian menahannya setelah mengumpulkan dua alat bukti pada kasus tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan memperoleh dua lebih alat bukti. Selanjutnya, penyidik menetapkan inisial D selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak berkomitmen untuk menuntaskan perkara Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.
"Keterlibatan dengan terdakwa yang sekarang dalam tahap penuntutan saudara Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Surabaya Sugito ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini yang merupakan pengembangan dari Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Usai diperiksa di Kantor Kejari Surabaya, tersangka keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan dan topi serta menutupi wajahnya dengan koran.
"Ya, sambil menunggu proses lebih lanjut. Ya, menunggu proses peradilan lebih lanjut," kata tersangka sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Selama masuk mobil tahanan, tersangka berusaha menutupi wajahnya dengan koran. Selanjutnya, tersangka dibawa ke tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari.
Dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut BPK telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar.
Modus korupsi ini dengan melakukan mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT, seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.
Pelaku diduga menghimpun proposal dari pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.