Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, mulai mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Ketapang tahun anggaran 2016 yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo, penyidikan kasus itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang.
"Sebab, kemarin, kami telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Sampang, dan itu berarti dalam waktu dekat berkasnya kasus penyidikannya akan dilimpahkan ke Kejari Sampang," katanya di Sampang, Senin.
Selain memberitahukan tentang dimulainya penyidikan, juga dijelaskan tentang penetapan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Sampang M Jupri Readi dalam kasus itu.
"Selain Kepala Disdik M Jupri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Rojiun, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka," katanya.
Edi mengatakan, penetapan tersangka bagi dua pejabat Disdik merupakan perkembangan kasus dari tersangka pertama Direktur CV Amor Palapa, Abd Aziz.
Jupri terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru tersebut saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman membenarnya pernyataan Kasi Pidsus Kejari Sampang itu. Ia menjelaskan, dalam waktu dekat, berkas kasus proyek pembangunan ruang kelas baru itu akan dilimpahkan ke Kejari Sampang.
Pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang tahun anggaran 2016 itu dianggarkan senilai Rp134 juta. Proyek itu dikerjakan oleh warga berinisial MT dengan menggunakan bendera rekanan CV Amor Palapa milik Abd Aziz.
Hasil penyidikan petugas menyebutkan, Abd Aziz diberi uang Rp2,5 juta setelah MT berhasil meminjamkan CV miliknya itu.
Dalam perkembangannya, MT mengerjakan proyeknya itu kepada NR dengan nilai yang lebih kecil dari yang ditetapkan Pemkab Sampang, yakni Rp75 juta.
"Dengan nilai seperti itu, proyek tetap dikerjakan oleh NR, namun karena nilai anggarannya kecil menyebabkan bangunan ambruk sebelum selesai," kata Edi.
Menanggapi penetapan tersangka itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengaku memasrahkan segala proses hukum yang menyeret dua pejabat Disdik kepada penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.
"Kalau proses hukum silakan diproses, tidak ada intervensi, kami mematuhi hukum demi pemerintahan bersih, proses hukum harus diselesaikan biar lebih cepat lebih bagus," kata bupati.
Ia juga menegaskan akan segera mengganti Kepala Disdik Pemkab Sampang M Jupri Readi dan kasi-nya itu dalam waktu dekat, karena keduanya jelas tidak bisa menjalankan tugas secara optimal terkait kasus hukum yang menjeratnya itu.
Kejaksaan Sampang usut dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru
Senin, 15 Juli 2019 20:50 WIB