Lumajang (ANTARA) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Brawijaya Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.
Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu menjalani klarifikasi LHKPN oleh KPK selama kurang dari dua jam dan memberikan keterangan tentang harta kekayaannya kepada petugas KPK.
"Undangan tersebut bukan terkait kasus korupsi, namun hanya terkait dengan pemeriksaan rutin atau sekadar mengklarifikasi harta kekayaan yang saya miliki pada periode 4 Januari 2018 - 11 Juli 2019," kata Thoriq di Lumajang, Jumat.
Harta kekayaan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan orang nomor 1 di Pemerintah Kabupaten Lumajang tersebut berkurang sebesar Rp895.509.116, karena sebelumnya harta yang dimiliki sebesar Rp9.247.000.000, sekarang menjadi Rp8.351.490.884.
"Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap jadwal pelaporan dan menyampaikan laporan kekayaan yg dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan ASN maupun pejabat negara yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada KPK, karena pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi.
Baca juga: KPK klarifikasi LHKPN di Jatim
Baca juga: Sejumlah kepala daerah di Jatim laporkan LHKPN ke KPK
Awalnya KPK menjadwalkan klarifikasi LHKPN Bupati Lumajang pada Senin (8/7), namun karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga klarifikasi laporan harta kekayaan Thoriq ditunda pada Kamis (11/7) sore.
KPK memulai rangkaian klarifikasi LHKPN sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama lima hari sejak 8-12 Juli 2019 dan secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga setiap penyelenggara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Selain Bupati Lumajang, beberapa kepala daerah di Jawa Timur yang dipanggil KPK untuk klarifikasi LHKPN yakni Bupati Jember Faida, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Bupati Blitar Rijanto, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, dan Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim.
Bupati Lumajang klarifikasi LHKPN ke KPK
Jumat, 12 Juli 2019 8:55 WIB