Situbondo (ANTARA) - Bupati Situbondo dan sekretaris daerah serta tiga pimpinan organisasi perangkat daerah setempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi guna klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Kantor Gubernur Jawa Timur Surabaya.
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto di Situbondo, Kamis, menyampaikan bahwa pemanggilan oleh KPK pada Rabu (10/7) lebih kepada administratif untuk klarifikasi mengenai LHKPN.
"Saya rasa bersifat administratif sekali dan memang lebih bagaimana melakukan cara-cara dan bertindak serta mengatakan yang jujur. Misalnya, lahan ditanami apa dan jika saat ini berbuah ya menyampaikan berbuah," kata Dadang kepada wartawan di Situbondo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah yang juga dipanggil KPK pada hari sama, mengaku bahwa klarifikasi mengenai LHKPN karena selama ini melaporkan harta kekayaan secara elekstronik (dalam jaringan/online) atau e-LHKPN.
"Jadi, dalam undangan klarifikasi LHKPN dari KPK, laporan LHKPN itu dikroscek atau mencocokkan kebenarannya dengan dokumen pendukung (dokumen harta kekayaan), ya seputar itu, dokumen seperti sertifikat atau yg lainnya ditunjukkan. Perkiraan berlangsung hanya sekitar 45 menit, dan Pak Bupati juga sama tidak lama," ujarnya.
Informasi diperoleh, KPK melakukan pemanggilan terhadap bupati dan sekretaris daerah pada Rabu (10/7), sedangkan tiga pejabat lainnya yakni kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala Dinas PUPR dan kepala Dinas Kesehatan pada Kamis.
"Kenapa hanya lima pejabat yang dipanggil KPK untuk klarifikasi? Karena mungkin Pak Bupati dianggap strategis, saya (sekda) dianggap strategis dan tiga pimpinan OPD lainnya juga," kata Syaifullah.
Lima pejabat Pemkab Situbondo dipanggil KPK klarifikasi LHKPN
Kamis, 11 Juli 2019 21:43 WIB