Sampang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jatim meminta KPU Sampang mempersiapkan gugatan hasil Pemilu 17 April 2019 yang kini dipersoalkan sebagian calon legislatif ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq menjelaskan, Kabupaten Sampang merupakan satu dari tiga KPU yang ada di Pulau Madura yang ditemukan bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu.
"Beberapa hari lalu, kami sudah datang secara langsung ke KPU Sampang meminta agar para komisioner di KPU Sampang yang baru mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan gugatan pemilu," katanya kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Pria asal Sampang, Madura ini menjelaskan, di Sampang, ada beberapa lokasi yang dipersoalkan oleh calon legislatif, karena diduga telah terjadi kecurangan.
Selain Sampang, institusi penyelenggara pemilu lainnya yang ada di Pulau Madura yang dipersoalkan adalah KPU Pamekasan dan KPU Sampang.
"Persoalannya sama, yakni adanya dugaan perubahan perolehan suara calon legislatif," katanya, menjelaskan.
Hanya saja, dari tiga institusi penyelenggara pemilu yang ada di Pulau Madura yang bermasalah itu, baru di Kabupaten Pamekasan yang telah diproses oleh internal KPU, yakni dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Proppo dan PPK Larangan.
Miftahur Rozaq menuturkan, sanksi pada dua PPK di Kabupaten Pamekasan, karena penyelenggara pemilu memang terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
"Jadi Bawaslu RI yang merekomendasikan agar KPU memberikan sanksi kepada PPK di dua kecamatan di Pamekasan itu," katanya, menjelaskan.