Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,37 gram yang dikemas dalam 15 klip plastik untuk dijual ke pembeli.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Paur Humas Polres Kediri Aipda Endyk Wahyu di Kediri, Senin.
Ia mengungkapkan pelaku yang ditangkap adalah Sam (43), seorang buruh bangunan, warga Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kediri.
Yang bersangkutan, kata dia, ditangkap di Dusun Balong, Desa/Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan dari yang bersangkutan berupa 15 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,37 gram.
Tersangka hingga kini masih ditahan di Mapolres Kediri dan terancam dipenjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.