Pamekasan (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pamekasan, Jawa Timur mengusut kasus dugaan suap pemilu senilai Rp400 juta pada panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pamekasan oleh salah satu partai politik guna mengubah hasil perolehan suara salah seorang caleg di wilayah itu.
"Saat ini kasus tersebut telah ditangani Gakkumdu dan tim ini nantinya yang akan menentukan ada tidaknya kesalahan dalam kasus dugaan suap di PPK Pamekasan tersebut," kata Komisioner Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus kepada Antara per telepon, Selasa malam.
Kasus dugaan suap senilai Rp400 juta itu terendus berdasarkan rekaman percakapan antara anggota PPK Pamekasan dengan anggota panitia pemungutan suara (PPS).
Dalam rekaman pembicaraan berdurasi 9 menit 41 detik itu dijelaskan hal ikhwal suap kepada PPK itu terjadi, yakni mengalihkan dukungan suara caleg PPP ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Proses pengalihan suara ini melibatkan banyak pihak, yakni penyelenggara pemilu, petugas dan panitia pengawas, sehingga uang sebesar Rp400 juta tersebut untuk melancarkan proses tersebut.
Ketua PAC PPP Pamekasan Hanafi mengaku partainya memang kehilangan sebanyak 102 suara di Kecamatan Kota Pamekasan dan diduga suara itu beralih ke caleg Nasdem seperti dalam rekaman yang beredar luas di media sosial facebook, whatshapp dan youtobe tersebut.
Namun, Sekretaris Nasdem Pamekasan Ribut Herwindo membantah tudingan itu, malah ia mengancam akan mempolisikan PPK Pamekasan karena telah mencemarkan nama baik dirinya dan partai Nasdem.
Secara terpisah, Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum penyelenggara pemilu yang terbukti menerima suap itu.
"Jika nantinya memang terbukti, jelas akan kita beri sanksi. Itu tindakan yang tidak bisa ditoleransi lagi," kata Hamzah.
Sementara, oknum anggota PPK Pamekasan yang terlibat pembicaraan dalam rekaman kasus suap senilai Rp400 juta itu, menghilang sejak rekaman percakapan suap beredar dan tidak menghadiri rekapitulasi di tingkat kabupaten yang digelar KPU Pamekasan.