Jombang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan KCP Jombang, Jawa Timur, membuat nota kesepahaman "Memorandum of Understanding" (MoU) dengan Kementerian Agama setempat, dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto Suwandoko, Senin mengatakan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat melalui lembaga jaminan sosial. Di Indonesia ada dua badan penyelenggara yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kedua lembaga tersebut mempunyai program masing-masing, khusus BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Pegawai non-ASN di Kemenag melalui MoU ini akan diikusertakan minimal dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga para pekerja merasa aman dan nyaman saat bekerja," katanya saat hadir dalam acara itu di Jombang.
Dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, MoU dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, lembaga pendidikan dan keagamaan di bawah koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Jombang Abd Haris mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang tujuannya mulia. Ia berharap dengan adanya MoU ini dapat memfasilitasi hubungan kerja sama sinergis antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Jombang.
"Semoga program BPJS Ketenagakerjaan dapat bermanfaat untuk kita semua, khususnya bagi para pekerja honorer di lingkungan kemenag," kata Abd Haris.