Malang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tengah mempercepat pendataan hak pindah pilih bagi mahasiswa yang ada di Kota Malang, supaya mereka bisa menyalurkan haknya sebagai warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan bahwa, pihaknya terus membuka layanan pindah pilih bagi masyarakat luar Kota Malang termasuk para mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Namun, para mahasiswa tersebut wajib mengurus formulir A5 secara mandiri.
"Untuk pindah pilih masih berproses. Hampir tidap hari ada ratusan orang yang mengurus. Nanti akan ditetapkan pada 18 Februari 2019," kata Zaenudin, di Gudang Logistik KPU Kota Malang, Kamis.
Zaenudin menambahkan, saat ini, pihaknya masih belum bisa memberikan rincian berapa banyak mahasiswa yang telah melakukan pengurusan surat pindah pilih tersebut. Namun, sejauh ini respon dari para mahasiswa tersebut tercatat cukup baik untuk menggunakan haknya pada Pemilu 2019.
Berkaca dari pemilu sebelumnya, KPU Kota Malang mencatat ada kurang lebih 10 ribu orang dengan status pindah pilih. Namun, dari angka tersebut tercatat masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang ada di Kota Malang, yakni mencapai ratusan ribu orang.
"Mereka (mahasiswa) cukup bagus, karena hampir tiap hari ada yang mengurus A5," kata Zaenudin.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB Malang, Andhyka Muttaqin, menyatakan bahwa mayoritas mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang berpotensi tidak akan menyalurkan aspirasi politiknya alias golput dalam perhelatan pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 17 April mendatang.
Andhyka mengemukakan hampir 40 persen mahasiswa UB berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan selebihnya dari berbagai daerah. Sedangkan warga Malang Raya justru tidak banyak, sehingga potensi mahasiswa golput cukup tinggi.
"Potensi golput mahasiswa yang cukup tinggi tersebut, di antaranya karena alasan administratif, dengan mahasiswa harus mengurus surat pindah pilih untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, libur nasional yang hanya satu hari dan pilpres maupun pileg bertepatan dengan masa aktif perkuliahan," kata Andhyka, saat Bincang dan Obrolan Santai (BONSAI).
Andhyka mengatakan, beberapa alasan mahasiswa tersebut adalah, jika mereka harus pulang kampung untuk menggunakan hak pilih, mereka akan keberatan karena libur nasional hanya satu saja. Sedangkan, untuk mengurus hak pindah pilih, waktunya sangat terbatas hingga 17 Februari 2019 mendatang.
Kota Malang merupakan kota pendidikan yang memilik kurang lebih sebanyak 60 universtitas atau perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, mahasiswa yang ada di Kota Malang diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.
Berdasarkan data dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP), tercatat kebutuhan surat suara mencapai 623.185 surat suara, ditambah dua persen atau lebih dari 12 ribu surat suara yang dipergunakan sebagai cadangan, termasuk bagi masyarakat yang mengurus surat pindah pilih.
Untuk kebutuhan logistik penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU Kota Malang menyatakan bahwa masih ada beberapa barang yang belum datang, yakni formulir dan sampul. Sementara untuk kotak, tinta, dan segel, semuanya sudah siap di Gudang Logistik KPU.(*)
KPU Kota Malang Kebut Pendataan Mahasiswa Pindah Pilih
Kamis, 14 Februari 2019 18:55 WIB
"Untuk pindah pilih masih berproses. Hampir tidap hari ada ratusan orang yang mengurus. Nanti akan ditetapkan pada 18 Februari 2019,"