Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menunda pelantikan 26 pejabat unit pelaksana teknis di daerah tersebut, meskipun jadwal telah ditentukan sebelumnya.
"Rencananya memang hari ini. Namun, karena bupati sedang ada kegiatan kedinasan di luar kota, pelantikan kami tunda," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung Arif Budiono di Tulungagung, Jumat.
Ia membantah penundaan terkait tekanan politik dari Dewan (DPRD). Kendati membenarkan sempat ada rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD Tulungagung terkait rencana pelantikan tersebut, Arif membantah hal itu sebagai penyebab penundaan.
"Bupati sedang ada acara yang mendesak dan tidak bisa diwakilkan sehingga pelantikan ditunda. Jadi, bukan karena adanya hearing (rapat dengar pendapat) dengan DPRD yang membuat pelantikan ditunda," ujarnya mengklarifikasi.
Budiono menjelaskan, pelantikan yang rencana digelar pada Jumat (1/2) ini ditujukan untuk pejabat yang ada di unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Kabupaten Tulungagung, yang selama ini berjumlah 118, untuk dilebur menjadi 26 UPT.
Perampingan itu merupakan tindak lanjut atas keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
"Jumlah UPT yang ada sekarang 118 UPT, untuk dilebur menjadi 26 UPT. Dari 26 UPT tersebut tiga diantaranya kelas A yang disitu ada pejabat eselon IVA dan IVB, sedangkan sisanya kelas B. Kelas A itu hanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Ketenaga kerja (Disnaker), dan Dinas Perikanan," ujarnya.
Arif menuturkan, ASN eks-pejabat UPT akan diberdayakan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong, atau ditempatkan sebagai pejabat fungsional.
Ia mencontohkan, kepala puskesmas nantinya akan berstatus pejabat fungsional. Namun, itu harus melalui proses dan memenuhi syarat.
"Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermanRB) nomor 42/2018, yang pertama yaitu jika pejabat fungsional terampil syaratnya dua tahun sebelum batas usia pensiun (BUP), jika pejabat madya satu tahun sebelum BUP, mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) serta lolos uji kompetensi," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali menjelaskan pihaknya telah memanggil BKD Tulungagung dengan tujuan untuk dilakukannya klarifikasi terkait siapa pejabat yang akan dilantik.
Hasilnya, Komisi A mendapat penjelasan dari pihak BKD bahwa pelantikan itu diperuntukan kepada pejabat eselon IV utamanya UPT yang dibubarkan.
"Jadi kami meminta penjelasan dari BKD terkait penempatan pejabat eselon IV dari UPT yang dibubarkan. Jadi UPT yang dibubarkan itu diberikan penempatan, ada yang sebagian besar menjadi koordinator, seperti koordinator pasar maupun koordinator dinas pendidikan," ucap Imam Kambali.
Imam Kambali juga membantah jika penundaan pelantikan ASN ini dikarenakan adanya ketidak setujuan Dewan. "Bukan tidak setuju, kita itu pengen klarifikasi. Setelah klarifikasi BKD, ya sudah," katanya. (*)