Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis VA dan satu foto model berinisial AS di Surabaya, Sabtu (5/1)
"Ada dua orang yang dijadikan tersangka berinisial ES (37) dan TN (28). Mereka berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu.
Barung mengatakan dua orang tersangka itu merupakan muncikari yang berasal dari daerah Jakarta Selatan dan saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim.
"Sementara dua artis itu wajib lapor. Dua tersangka sudah cukup lama, ada yang melapor, yang kedua memang hasil siber patrol," katanya.
Sementara itu Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan modus operandi yang dipakai dua muncikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram.
Yusep menambahkan kedua muncikari mempromosikan artis di Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.
"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan telah meminta bantuan PPATK terkait "treasing" daripada transaksi keuangan.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.(*)
Baca juga: Terlibat Prostitusi Daring, Vanessa Angel Sampaikan Permintaan Maaf (Video)
Baca juga: Polisi: Prostitusi Daring Libatkan Banyak Artis