Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Presiden Direktur PT A & C Trading Network Antonius Aris Saputra sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal "Floating Crane" di PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang ditaksir merugikan negara senilai Rp60 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya, Selasa petang, mengatakan, bos perusahaan rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya itu langsung ditetapkan tersangka setelah sejak pukul 10.00 WIB hingga sore menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung kami tahan mengingat yang bersangkutan domisilinya di Singapura," katanya.
Dia menandaskan, alasan lainnya langsung ditahan, karena Antonius berkali-kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus ini.
"Sudah tiga kali pemanggilan sebagai saksi, baru kali ini dia memenuhi. Jadi, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka kami tahan," ujarnya.
Didik Farkhan mejelaskan, kejati menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus ini untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari total nilai proyek Rp100 miliar dalam pengadaan kapal jenis "floating crane" yang digelar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya di tahun 2016.
BPK menilai pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang dan sudah dibayar sebesar Rp60 miliar dari harga Rp100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan dalam bentuk kapal bekas dan didatangkan dari Eropa.
Namun, saat dibawa ke Indonesia, kapal tersebut tenggelam di tengah jalan, sehingga muncul dugaan terdapat spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. (*)
Baca juga: Kejaksaan Siap Jemput Paksa Bos Perusahaan Rekanan DPS
Kejati Jatim Tetapkan Bos Rekanan PT DPS sebagai Tersangka
Selasa, 11 Desember 2018 21:50 WIB
Setelah ditetapkan tersangka langsung kami tahan