Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reskim Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang pencuri spesialis mesin diesel milik petani yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan, tersangka adalah PR (37) warga Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap menyusul banyaknya laporan dari petani yang kehilangan mesin dieselnya.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak sembilan unit mesin diesel hasil curiannya," ujar AKBP Nasrun kepada wartawan di mapolres setempat, Kamis (8/11).
Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku, sembilan mesin diesel tersebut dicuri dari berbagai lokasi persawahan.
Di antaranya di area persawahan Keluruhan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebanyak dua unit. Sedangkan tujuh lainnya diambil dari area persawahan di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Tersangka melakukan pencurian tersebut secara bertahap sejak dua bulan terakhir. Alasan ia nekad melakukan hal tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi keluarga.
Guna memudahkan aksinya, tersangka biasanya bertindak pada waktu dini hari. Saat melakukan pencurian, tersangka terlebih dahulu memastikan lokasi sasarannya dalam kondisi sepi.
Apabila sepi, tersangka langsung mengambil mesin diesel yang berada di pinggir sawah, kemudian dilepas selangnya dan mesinnya untuk kemudian diangkat serta dibonceng dengan sepeda motornya.
"Semua dilakukannya seorang diri, tanpa bantuan siapapun. Sesuai rencana, mesin diesel tersebut akan dijual. Dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya lima tahun.
Kini, tersangka beserta barang bukti sembilan unit mesin diesel pompa air dan satu unit sepeda motor milik tersangka bernomor polisi AG-6339-RBY diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (*)