Tulungagung (Antaranews Jatim) - DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah pada sidang paripurna masa kelima tahun 2018.
"Selama ini peran perempuan dalam pembangunan daerah dirasa masih kurang. Kita patut untuk terus mendorong hal itu," kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tulungagung Heru Santoso di Tulungagung, Senin.
Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Heru, DPRD menilai perlu disiapkan perda khusus untuk lebih mendorong partisipasi perempuan dalam roda pembangunan di daerah itu.
Tak hanya di bidang ekonomi, namun juga politik pemerintahan, sosial, budaya, maupun sektor lainnya yang mendukung kemajuan daerah.
"Tulungagung sebenarnya sudah memiliki perbup (peraturan bupati) sejak tahun 2016 yang mengatur masalah pengarusutamaan gender ini. Tapi, saya kira payung hukumnya perlu diperkuat dalam bentuk perda, supaya penerapannya juga optimal, tidak setengah-setengah," ujarnya.
Heru mencontohkan tingkat keterwakilan perempuan di jajaran birokrasi tidak lebih dari 20 persen. Bahkan di internal DPRD Tulungagung saat ini, jumlah anggota dewan perempuan hanya 10 persen, itu dari jumlah total 50 orang.
"Ini merupakan salah satu alasan mengapa raperda ini diperlukan," ujarnya.
Padahal, menurut Heru, secara kualitas tingkat sumber daya manusia perempuan di Tulungagung sangat cukup. Mereka seharusnya diberikan kesempatan yang sama dengan kaum laki-laki untuk menduduki jabatan eselon yang sama.
"Tentunya setelah melalui jalur assesment, sehingga tidak memaksakan jabatan tersebut kepada yang bukan ahli," katanya. (*)
DPRD Tulungagung Ajukan Raperda Pengarusutamaan Gender
Senin, 5 November 2018 22:06 WIB
secara kualitas tingkat sumber daya manusia perempuan di Tulungagung sangat cukup