Surabaya (Antaranews Jatim) - Ketua Umum Mitra Produksi Sigaret (MPS), Djoko Wahyudi mengatakan, rencana kenaikan batasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 2, dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang per tahun, akan merugikan pabrikan rokok kecil.
"Rencana aturan yang akan diberlakukan pemerintah itu hanya akan menguntungkan satu pabrikan rokok besar saja, yaitu Japan Tobacco Internasional dan merugikan pabrikan-pabrikan rokok kecil," kata Djoko di Surabaya, Jumat.
Djoko mempertanyakan alasan rencana aturan itu, sebab tidak ada satupun pabrikan lokal kecil menengah yang produksinya mendekati 2 miliar batang.
"Artinya, mereka membuat aturan yang tidak berdasar. Tapi saya mengetahui, ada satu pabrikan besar asing yang masih menikmati cukai rendah di golongan 2, dan saat ini produksinya mendekati 2 miliar batang, yaitu Japan Tobacco,” ujarnya.
Djoko mengatakan, kalau sampai rencana kebijakan itu lolos, perlu dipertanyakan dimana letak keadilannya.
"Wacana ini tidak saja akan merugikan penerimaan cukai karena pabrikan tersebut bisa membayar cukai murah, namun juga membuat persaingan tidak sehat bagi pabrikan yang benar-benar berskala menengah kecil," katanya.
Ia menjelaskan, jika batasan produksi SKT golongan 2 ini sampai dinaikkan, akan menggerus volume dari SKT golongan 1 yang membayar cukai paling tinggi sehingga produksi akan turun dan imbasnya adalah pengurangan sampai 4.000 karyawan rokok.
Karena itu, Djoko berharap pemerintah lebih bijaksana dalam merumuskan kebijakan dan membatalkan rencana itu.
"Kami ingin kebijakan batasan produksi SKT tetap dan tidak berubah, sebab sudah berkeadilan. Kami mohon pemerintah tidak melakukan perubahan," ucapnya.(*)
Kenaikan Batasan SKT Rugikan Pabrikan Rokok Kecil
Jumat, 2 November 2018 14:15 WIB
Rencana aturan yang akan diberlakukan pemerintah itu hanya akan menguntungkan satu pabrikan rokok besar saja, yaitu Japan Tobacco Internasional dan merugikan pabrikan-pabrikan rokok kecil,"