Ponorogo (Antaranews Jatim) – Prajurit TNI, PNS dan Persatuan Isteri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) di jajaran Kodim 0802/Ponorogo Jawa Timur mengikuti penyuluhan hukum dan pembinaan mental (bintal) terpadu di Makodim setempat, Rabu (24/10).
Menurut Kepala Pelaksana Pembinaan Mental dan Sejarah Pembinaan Mental Kodam V/Brawijaya, Letnan Kolonel Caj I Gusti Ketut Menake, penyuluhan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kondisi satuan yang siap menyelesaikan tugas dengan sadar hukum.
“Setiap prajurit TNI, PNS dan Persit KCK harus melaksanakan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan kondisi satuan yang siap menyelesaikan tugas pokok serta mengembangkan budaya sadar hukum,” tegas Gusti Ketut saat memberi pengarahan pada kegiatan penyuluhan.
Ia mengatakan, kekuatan mental prajurit dapat dilakukan melalui pembinaan dari pangkal kehidupannya.
“Selain dari pembinaan oleh satuan seperti yang kita laksanakan hari ini, kekuatan mental prajurit dapat dilaksanakan melalui pembinaan dari pangkal kehidupan prajurit,” ujarnya.
Dia menjelaskan yang dimaksud dengan pangkal prajurit yaitu dari dalam rumah tangga dengan cara melaksanakan komunikasi secara intensif, menjaga ego dengan anggota keluarga.
“Selain itu juga saling menghargai, menunjukkan rasa cinta dan kasih sayang kepada keluarga, serta memberikan kepercayaan kepada isteri untuk mengelola dan mengatur sosial ekonomi keluarga,” jelas dia.
Kepala Seksi Tata Usaha Urusan Dalam (Kasi Tuud) Hukum Kodam (Kumdam) V/Bawijaya Mayor CHK Yudha Nanggar saat menyampaikan materi penyuluhan menyebutkan, saat ini masih ada beberapa prajurit tersangkut masalah pidana.
“Saat ini masih ada beberapa prajurit yang tersangkut dalam kasus pelanggaran disiplin maupun pidana. Hal itu disebabkan kurangnya pengetahuan dan wawasan prajurit dalam prosedur pengambilan keputusan dan tindakan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Itulah sebabnya, lanjut Yudha, perlunya dukungan semua komponen dalam satuan untuk menghindarkan prajurit, PNS dan anggota Persit KCK dari pelanggaran hukum. (*)