Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Malang berencana untuk merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya untuk merestrukturisasi lembaga, yang masuk dalam daftar prioritas rancangan peraturan daerah Kota Malang pada 2019.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk merampingkan OPD Kota Malang, namun tetap memiliki fungsi yang memadai. Pemerintah Kota Malang masih melakukan kajian terhadap rencana tersebut.
"Relatif ada yang bisa digabung. Contohnya seperti Dinas Perindustrian digabung dengan Dinas Perdagangan," Kata Wasto, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Selasa.
Rencana untuk melakukan perampingan jumlah OPD Kota Malang itu masuk dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah.
"Restrukturisasi kelembagaan, biar lembaganya lebih ramping tapi kaya fungsi. Sehingga akan ada beberapa OPD nanti yang digabungkan," ujar Wasto.
Selain perubahan Peraturan Daerah tentang Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Malang juga mengusulkan tiga peraturan daerah baru lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Usulan tersebut adalah tentang Ruang Terbuka Hijau.
Menurut Wasto, Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau tersebut untuk memberikan dasar hukum untuk pengelolaannya. Pengelolaan itu meliputi RTH yang sudah ada, maupun yang berupa penyerahan dari pengembang sebagai bentuk Public Service Obligation (PSO).
Kemudian, Pemerintah Kota Malang juga mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Pemerintah Kota Malang. Peraturan daerah yang ada, perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Perda sudah tahun 1997, ada perkembangan regulasi terkini yang menjadi acuan sehingga perlu penyesuaian. Termasuk besaran tarif," ujar Wasto.
Usulan terakhir adalah tentang Pelayanan Ketenagakerjaan. Wasto menjelaskan, pada aturan yang ada, menyebutkan adanya retribusi untuk pelayanan ketenagakerjaan. Dengan aturan baru yang diusulkan tersebut, nantinya retribusi itu akan dihapuskan.
"Perda yang dahulu ada retribusinya, sesuai dengan peraturan terkini itu tidak boleh dipungut. Sehingga kiita akan menghapuskan itu, supaya ada acuan untuk tidak memungut," tutup wasto.(*)
Pemkot Malang Berencana Rampingkan OPD
Selasa, 23 Oktober 2018 19:23 WIB