Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Saksi M Ali Kuncoro selaku mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto mengatakan jika "fee" untuk Bupati Mojokerto Mustafa Kamal (MKP) terkait perizinan pembangunan tower sempat diserahkan di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) di Mojokerto.
"Waktu itu saya serahkan di TPU pada dini hari kepada pak Bambang Wahyuadi Rp600 juta. Pak Bambang yang minta disitu," katanya dalam kesaksian kasus dugaan suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.
Bambang Wahyuadi adalah mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) yang kini menjadi Inspektur Pemkab Mojokerto.
Ali mengatakan, waktu itu Bambang terus mendesaknya untuk segera meminta uang kepada perusahaan tower dan mengirimkan uang itu segera lantaran sudah ditanyakan oleh MKP dan dirinya mengikuti instruksi tersebut.
"Awalnya pak Bambang memang sudah bilang bahwa di perizinan ini ada cost yang harus dikeluarkan. Dia bilang cost-nya Rp300 juta untuk setiap tower," katanya.
Namun karena perusahaan tower tidak menyanggupi permintaan sebesar itu, akhirnya nilainya diturunkan menjadi Rp200 juta per tower.
Seperti diketahui, ada 22 tower yang disegel Satpol PP Kabupaten Mojokerto atas perintah Bupati Mojokerto. Dari 22 tower telekomunikasi yang disegel tersebut, 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dan 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).
"Jumlah total yang saya serahkan ke pak Bambang Rp2,2 miliar," kata Ali.
Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan kepada bambang dalam beberapa kali kesempatan, yakni selain di pemakaman umum, penyerahan uang juga pernah dilakukan di tempat kediaman Ali.
Selain Ali, dalam sidang kali ini, Jaksa juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Agus Suhariyanto Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Pemkot Kediri, Hafidz Azhari Project Management Division Head PT TBG, Yogi Pamungkas Chief Project & Implementation PT TBG, dan Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT TBG.
Dalam sidang, Ockyanto mengatakan pada saat tower disegel oleh Satpol PP pihaknya lantas mencari tahu apa penyebabnya dan diketahui karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihaknya pun segera mengurus perizinan tersebut.
"Waktu itu tidak tahu bahwa tower itu belum berizin, karena awalnya kami kira oleh mitra sudah diurus semuanya. Kami baru tahu setelah disegel," katanya.
Mustofa Kamal Pasa dalam sidang tetap membantah bahwa dirinya menerima uang dari perusahaan tower yang disebutkan.
"Saya tidak pernah terima dan berhubungan dengan para saksi ini," kata Mustofa.
Namun Joko Hermawan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mempersilahkan saja Mustofa membantah, pihaknya tetap akan terus menghadirkan saksi-saksi yang dapat menghubungkan aliran dana tersebut.
"Akan kami buktikan sebagaimana dakwaan kami. Meskipun tidak terima langsung, kan lewat orang dekatnya. Saksi kami masih panjang, tenang saja nanti dakwaannya mengalir terus ke siapa, lalu siapa," katanya.(*)