Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengincar otak penipuan kasus dugaan penipuan dari penjualan perumahan dan apartemen milik pengembang "Sipoa Group", setelah resmi menandatangani surat kuasa hukum untuk mendampingi para konsumen yang menjadi korbannya di pengadilan.
"Surat kuasa dari para korban sudah saya terima dan telah ditandatangani," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Selanjutnya, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah untuk menyeret aktor intelektual dalam kasus penipuan ini.
Dia menilai kasus hukumnya yang hingga kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya masih belum menyentuh sampai kepada jajaran pemilik perusahaan Sipoa Group.
"Proses hukumnya saat ini hanya menyentuh jajaran manajemen dan direksi, bosnya belum tersentuh," ucapnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu memastikan akan menindaklanjuti kasus ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga presiden.
"Ada dugaan suap dalam peradilan kasus ini yang sedang berjalan, karenanya juga perlu menembusi KPK," ujarnya.
Yusril meyakini kasus ini tak hanya terkait dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, melainkan juga harus menggunakan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, selain Kitab Undang-undang Hukum Perdata karena hak dan uang masyarakat harus dikembalikan sekaligus.
Proses persidangan kasus ini yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang menjadi korbannya, setelah melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 18 Desember tahun lalu.
Muhammad Aldo, salah satu korban, mengatakan jumlah konsumen yang tertipu dalam pembelian perumahan dan apartemen Sipoa Group jumlahnya mencapai ratusan orang.
Dia mengisahkan ratusan konsumen ini telah membayar cicilan rumah maupun apartemen seharga Rp185 juta, Rp190 juta sampai Rp210 juta di wilayah Tambak Oso, serta proyek perumahan Royal Mutiara Residence 3 dan Royal Afatar World di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Perumahan dan apartemen tersebut semestinya diserahterimakan pada 2016 lalu namun hingga kini justru dilaporkan tidak pernah dibangun," katanya.
Aldo mengatakan para korban merasa tidak puas dengan pendampingan kuasa hukum lain pada proses persidangan yang sejak beberapa waktu lalu telah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Semoga dengan dikawal Pak Yusril, kasus ini bisa selesai dengan memuaskan dan uang kami bisa kembali," ujarnya. (*)
Yusril Ihza Incar Otak Penipuan Pengembang "Sipoa"
Kamis, 27 September 2018 19:06 WIB
Proses hukumnya saat ini hanya menyentuh jajaran manajemen dan direksi, bosnya belum tersentuh