Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Surabaya menginventarisasi barang bukti kasus dugaan penipuan pengembang perumahan dan apartemen Sipoa Group, setelah menerima laporan ada satu yang saat ini digunakan sebagai kantor oleh salah satu kubu konsumen.
"Seluruh barang buktinya tercatat dalam berita acara proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Adyotomo kepada wartawan di Surabaya, Minggu petang.
Perkara ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Group) Klemens Sukarno Candra dan Direktur Keuangan Budi Santoso menjadi terdakwanya.
Selain itu pimpinan Sipoa Group lainnya bernama Aris Birawa yang sejak Juni lalu berstatus tersangka, kini telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Perkara ini memecah konsumen Sipoa Group yang jumlahnya ratusan orang menjadu dua kubu. Satu kubu tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), yang melaporkan perkara ini ke kepolisian dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagian konsumen di kubu lainnya membentuk kelompok Tim Baik-baik (TB2), setelah menerima jaminan uang pengembalian (refund) dari Sipoa Group. Kelompok TB2 kini sedang mengupayakan konsumen Sipoa Group lainnya agar turut mendapatkan "refund".
Untuk itu kelompok TB2 mendirikan kantor di kawasan Jalan Wisata Menanggal Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menangani perkara ini, Rakhmat Hari Basuki, menyebut kantor yang ditempati kelompok TB2 adalah bagian dari proyek Royal Avatar World milik pengembang Sipoa Group yang tercatat sebagai salah satu barang bukti.
"Pada hari Kamis, 25 Oktober lalu, barang bukti perkara Sipoa Group yang digunakan sebagai kantor itu sudah saya laporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya agar dipasang garis polisi," katanya.
Dia menjelaskan siapapun yang menggunakan barang bukti, terlebih perkaranya sedang dalam proses hukum, adalah tindak pidana.
"Memasuki tanpa izin, apalagi sampai merusak atau membuka gembok pada area yang telah ditetapkan sebagai barang bukti adalah tindak pidana. Tapi informasi terakhir yang saya dengar, barang bukti Sipoa Group di Jalan Wisata Menanggal yang sempat digunakan sebagai kantor itu sekarang sudah tidak ditempati lagi," ujarnya. (*)