Situbondo (Antaranews Jatim) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, terpaksa melumpuhkan seorang pencuri sepeda motor yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka berinisial AN (31) warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus ditangkap petugas di Desa/Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi," kata Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Pol. Nanang Priyambodo di Situbondo, Selasa.
Tersangka pencurian sepeda motor yang juga merupakan residivis tersebut, lanjut dia, terpaksa dilumpuhkan kaki kirinya oleh petugas karena berusaha melarikan diri dari sergapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo.
Tidak hanya itu, selain menangkap tersangka, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan tiga buah alat merusak kunci sepeda motor (kunci T) yang diduga digunakan dalam setiap aksi pencurian.
"Tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dan tiga alat kunci T telah diamankan di Polres Situbondo dan menjalani pemeriksaan intensif guna dilakukan pengembangan," katanya.
Informasi dihimpun, selama ini pelaku kerap beraksi mencuri sepeda motor milik korban atau warga yang sedang pergi ke sawah.
Residivis pencurian kendaraan roda dua ini mengincar sepeda motor milik petani yang diparkir di sekitar areal persawahan. (*)
Satreskrim Polres Situbondo Lumpuhkan Pencuri Sepeda Motor
Selasa, 25 September 2018 17:08 WIB