Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menyikapi adanya pro kontra usulan dari kalangan anggota DPRD Surabaya untuk melikuidasi Perusahaan Daerah Pasar Surya karena dianggap tidak bisa lagi mengelola pasar.
"Soal kelembagaan boleh apa saja, bisa tetap perusahaan daerah, BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau perseroan terbatas. Namun yang saya khawatirkan adalah penyertaan modal atau intervensi dana yang bersumber dari APBD dikelola dengan tidak profesional," kata Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, problem utamanya bukan kelembagaan tetapi pengelola dan pengelolaan yang tidak baik. Manajemen yang tidak kompeten dan koordinasi yang lemah antarstakeholder.
"Mungkin banyak kepentingan tarik menarik disini yang tidak bisa dikendalikan dengan baik oleh manajemen selama ini," kata Muhibbin yang juga pengawas Pasar Rakyat Soponyono Surabaya ini.
Untuk itu, menurut Muhibbin harus segera diambil langkah strategis dan cepat untuk menangani PD Pasar Surya seperti halnya harus dilakukan audit investigasi terhadap kinerja dan keuangan PD Pasar.
"Karena sangat aneh, sebuah perusahaan daerah yang oleh pemerintah diberikan modal dan aset serta memberlakukan manajemen bisnis, bisa merugi dan terlilit hutang. Ada banyak restribusi di sana dan pendapatan lain dari kerja pengelolaan pasar-pasar di Surabaya," katanya.
Hasil audit tersebut, lanjut dia, selanjutnya bisa diumumkan ke masyarakat luas sebagai bentuk akuntabilitas dan harus ditindaklanjuti dengan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Hasil audit tersebut dapat dijadikan dasar kebijakan perbaikan yang harus diperhatikan dalam pengelolaan berikutnya.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Kota Surabaya harus memiliki arah kebijakan sampai dengan indikator-indikator keberhasilan yang terukur sebagai dasar kontrak pemerintah atas nama warga dengan pengelola yang akan ditunjuk.
Kalangan internal Komisi B DPRD Kota Surabaya sebelumnya sempat terjadi pro kontra pendapat terkait adanya usulan likuidasi atau pembubaran PD Pasar atau pembenahan SDM.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan mengusulkan kepada pemerintah kota agar melikuidasi PDPS dan mengembalikannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Mazlan menilai banyak persoalan yang perlu ditangani secepatnya di PD Pasar Surya seperti halnya banyak hutang ditanggung seperti penunggakan pajak dan pemilihan direksi yang tidak kunjung beres. Jika hal itu tidak segera dilakukan tindakan cepat maka akan berpengaruh pada penanganan pasar.
Namun pendapat berbeda diutarakan Wakil Ketua Komisi B, Anugrah Ariyadi. Ia mengatakan bahwa PD Pasar tidak ada masalah, melainkan yang bermasalah adalah SDM yang mengelolah PD Pasar Surya
Menurut Anugrah, kalaupun lembaganya yang diubah dari BUMD menjadi BLUD, jika tidak ditunjang dengan SDM yang mampuni dan bermutu maka kondisinya akan sama. (*)
PCNU Surabaya Sikapi Pro Kontra Usulan Likuidasi PD Pasar
Kamis, 20 September 2018 8:12 WIB
Soal kelembagaan boleh apa saja, bisa tetap perusahaan daerah, BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau perseroan terbatas. Namun yang saya khawatirkan adalah penyertaan modal atau intervensi dana yang bersumber dari APBD dikelola dengan tidak profesional