Surabaya (Antaranews Jatim) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu," kata Syafruddin usai acara Forum Replikasi Inovasi dan Malam Penganugerahan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Surabaya, Rabu.
Syafruddin mengatakan pada Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 35 tahun yang membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.
Sementara itu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sebelumnya menyatakan akan memperjuangkan tenaga K2 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam penerimaan CPNS 2018 mengaku belum sempat berbicara ke Menpan-RB meski bertemu pada acara yang sama.
Meski begitu Risma berharap usia dalam penerimaan CPNS bisa dimundurkan. Pasalnya, Kota Surabaya sendiri baru lima tahun ini mendapat kesempatan untuk penerimaan CPNS. Yang ditakutkan akan membuat tenaga K2 usianya semakin tua.
"Makanya kami minta dispensasi itu. Kalau bisa sampai usia 40. Karena kalau usia pensiun itu di usia 60 tahun berarti masih punya 20 tahun masa kerja," katanya.
Risma mengaku ada ribuan tenaga k2 yang saat ini berjuang ikut seleksi CPNS, meski dia tidak mengetahui angka pastinya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan akan memperjuangkan nasib tenaga K2 menyusul penerimaan CPNS untuk K2 pada 2018 ini tipis menyusul adanya pembatasan umur yang dibatasi maksimal umur 35 tahun dan kuota hanya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.(*)
Menpan-RB: Tenaga K2 Akan Dialihkan ke Jalur PPPK
Rabu, 19 September 2018 22:27 WIB
Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu