Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit I Indagsi Polda Jawa Timur mengungkap peredaran beras yang mereknya dipalsukan sehingga mirip dengan merek Mentari yang diproduksi di CV Jodo, Kediri.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis mengatakan dalam pengungkapan itu disita 592 sak beras berukuran 25 kilogram dan 10 plastik kemasan beras berukuran 5 kilogram yang menggunakan merek Mentari senilai ratusan juta rupiah.
"Jadi UD MRI milik pelaku berinisial HNT ini melakukan upaya pemalsuan peningkatan mutu dan merek. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris mutu standar tidak sesuai dengan yang ada di kriteria," kata Agus.
Agus menjelaskan beras bermerek Mentari asli merupakan beras premium mempunyai yang kode MTR dan dipalsu pelaku menjadi beras medium bermerek Mentari dengan kode MRI.
Pemalsuan merek dagang dengan modus seperti ini sudah dilakukan sejak lama, namun pelaku mengaku masih setahun melakukannya. Jika pemalsuan terus berlanjut, maka akan merugikan konsumen dan juga produsen.
"Ciri beras premium biasanya empuk. Kalau premium utuh dan tidak patah, putih tidak memakai pemutih. Menir juga bersih. Saya tegaskan ini beras asli bukan palsu. Untuk mutu memang perlu pembuktian laboratorium," katanya.
Agus mengatakan beras-beras itu dikumpulkan dan dibeli dari petani. Pihaknya nanti akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengumpukan fakta dan bukti-bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat empat pasal sekaligus, yakni pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) No 20 tahun 2016 tentang merek dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp2 miliar dan Pasal 102 Undang-undang No 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman kurangan 1 tahun dan dengan Rp200 juta.
"Selain itu Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidanan penjara tiga tahun dan denda Rp6 miliar, pasal 62 ayat (1) Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidanan lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar," ujarnya.(*)
Polda Jatim Ungkap Peredaran Beras Bermerek Palsu
Kamis, 30 Agustus 2018 17:47 WIB
Ciri beras premium biasanya empuk. Kalau premium utuh dan tidak patah, putih tidak memakai pemutih. Menir juga bersih. Saya tegaskan ini beras asli bukan palsu. Untuk mutu memang perlu pembuktian laboratorium