Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Kita ikuti saja (perkembangan kasus Idrus Marham, red). Kepada yang bersangkutan kita sudah keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Senin (27/8).
KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 mega watt di provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.
Idrus diduga mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila "purchase power agreement" proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Agus menegaskan, kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 ini akan terus berkembang. Terlebih, penyidik KPK juga akan memeriksa banyak saksi yang terkait kasus Idrus Marham tersebut.
"Ya walaupun saksi itu mungkin juga terkait dengan yang waktu OTT ya. Itu pasti kita tanya. Sebelum proses itu KPK pasti dengan cermat, dengan hati-hati akan memperkuat semua data, semua alat bukti yang nanti dibawa ke pengadilan," kata Agus.
Dia tidak memungkiri kemungkinan Idrus Marham nantinya akan ditahan terkait kasus tersebut. Menurutnya, KPK akan terus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk jika nantinya sang tersangka harus ditahan.
"Dalam perkembangannya selalu seperti itu (tersangka ditahan, red). Jadi kita siapkan segala sesuatunya, nanti langkah seperti itu (menahan tersangka, red) juga dilakukan," ujarnya.
KPK menyatakan telah memanggil beberapa saksi seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Namun saat ditanya apa status Sofyan sudah dinaikkan menjadi tersangka, Agus menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan.(*)